Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Hukum dan Budaya dalam Tata Kelola Pertanahan

FGD_LAN1.jpeg

Denpasar – Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hasil kajian terkait tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi Bali. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kamis (31/7) ini menghadirkan pemangku kepentingan terkait, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ikatan Notaris Provinsi Bali, DPD REI Bali, serta akademisi dari Universitas Udayana dan Universitas Gadjah Mada.

Dalam paparannya, Dr. Mala Sondang Silitonga selaku ketua tim menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, khususnya Kanwil Kemenkum Bali yang telah memfasilitasi penyelenggaraan FGD ini.

“Sejak bulan Januari kami telah melakukan pengumpulan data dan menyusun draft laporan yang merupakan bagian dari penelitian berskala internasional. Melalui forum FGD ini, kami memohon masukan dan umpan balik dari para narasumber untuk penyempurnaan laporan yang telah kami susun,” ujar Dr. Mala.

Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Adhi Karmayana, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta FGD serta apresiasi atas kehadiran para pemangku kepentingan.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta FGD. Bali dipilih sebagai lokasi FGD mengingat permasalahan pertanahan di daerah ini memiliki keterkaitan yang erat dengan budaya dan keberadaan desa adat. Tugas dan fungsi kami di Kanwil Kemenkum Bali adalah menjaga pelestarian budaya dan adat tersebut. Oleh karena itu, kami sangat menyambut baik kajian ini yang diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam tata kelola pertanahan di Bali,” ujarnya.

FGD_LAN2.jpeg

Lebih lanjut, Adhi Karmayana juga menyoroti program unggulan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang telah berjalan di Bali dengan kurang lebih sudah dibentuk di 324 desa dan kini diadopsi menjadi program nasional Posbankum. Pos ini berperan penting dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat di tingkat desa.

“Hingga saat ini, kami mencatat belum adanya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub) khusus terkait pertanahan, kecuali yang mengatur batas wilayah. Melalui FGD ini, kami berharap adanya peningkatan informasi, pemahaman, serta masukan konstruktif yang dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

FGD_LAN3.jpeg

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan khususnya di Provinsi Bali.

“Permasalahan pertanahan di Bali bukan hanya terkait aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta kepentingan masyarakat luas. Kami berharap hasil kajian ini dapat memberikan rekomendasi nyata yang mampu memperkuat harmonisasi antara aspek hukum, budaya, dan kepentingan pembangunan di Bali,” harapnya.

FGD_LAN4.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI