Denpasar, 14 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Bali menyatakan dukungan penuh terhadap disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa. Perda ini resmi diundangkan pada Rapat Paripurna DPRD Bali Masa Sidang ke-34 yang digelar di Ruang Rapat Wisma Sabha, Kamis (14/8), bersamaan dengan Rapat Paripurna ke-35 dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Bali tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, seluruh anggota DPRD Bali, para bupati/wali kota se-Bali, sekretaris daerah, Forkopimda, serta pimpinan lembaga pusat dan daerah. Dalam penyampaian pandangan akhirnya, DPRD Bali menyatakan menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan salah satu bentuk implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Semesta Berencana” dan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaga ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian permasalahan hukum di desa adat dengan mengedepankan asas restorative justice, demi terciptanya kedamaian dan ketenteraman masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas dukungannya dalam mewujudkan Perda ini, serta menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Kanwil Kemenkum Bali, yang juga memiliki tugas dan fungsi dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
“Kami di Kanwil Kemenkum Bali siap bersinergi dalam implementasi Perda Bale Kertha Adhyaksa, terutama dalam pembinaan dan penyuluhan hukum di desa adat, agar mekanisme restorative justice dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Bali.
Rapat Paripurna ke-35 yang dilaksanakan setelahnya diisi dengan pidato Gubernur Bali dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, yang memuat refleksi pencapaian dan ajakan untuk menjaga kelestarian budaya, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disahkannya Perda Bale Kertha Adhyaksa, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen memperkuat peran pembinaan hukum yang sejalan dengan kearifan lokal dan hukum nasional, demi terciptanya masyarakat Bali yang damai, tertib, dan harmonis.