
Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Aktualisasi Paralegal Serentak (Parletak) di dua desa di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yaitu Desa Nyalian dan Desa Tohpati. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 29–30 April 2025.
Tim Kemenkum Bali yang terdiri dari I Gede Adi Saputra (Penyuluh Hukum Ahli Madya), I Gede Prima Praja (Ahli Muda), dan Kadek De Adnyana (Ahli Muda), didampingi oleh jajaran Sekretariat Pemerintah Kabupaten Klungkung seperti Asisten I Bidang Kesra Ida Bagus Mas Ananda, Kabag Hukum I Ketut Muka, serta Analis Hukum Muda Eka Andriana.
Kegiatan dimulai di Desa Nyalian pada 29 April 2025, di mana Tim diterima oleh Perbekel Desa Nyalian di Kantor Desa setempat. Dalam sesi koordinasi, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan pentingnya penguatan Posbankum dan peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum di masyarakat. Ditekankan bahwa aktualisasi peran paralegal sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta memberikan respon cepat terhadap permasalahan hukum yang muncul di desa.
Perbekel Desa Nyalian menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan pendampingan dari Tim Kemenkum Bali. Ia berharap agar kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, serta menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dalam rangka peningkatan kapasitas hukum masyarakat desa.
Pada hari berikutnya, 30 April 2025, kegiatan serupa dilakukan di Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan. Tim kembali menyampaikan pesan serupa mengenai pentingnya Posbankum dan pemberdayaan paralegal desa. Kegiatan disambut hangat oleh perangkat desa, dan kembali ditutup dengan sesi diskusi yang produktif.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah poin penting mencuat, antara lain:
- Pentingnya keberadaan Posbankum di setiap desa untuk merespons cepat persoalan hukum warga;
- Posbankum juga menjadi sarana pelatihan dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan paralegal;
- Peran paralegal desa diharapkan menjadi "pertolongan pertama" dalam penanganan persoalan hukum masyarakat desa.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari pemerintah desa serta masyarakat setempat. Koordinasi ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam memperkuat jaringan bantuan hukum berbasis komunitas di tingkat desa
