Tabanan, 23 Januari 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Tabanan, telah dilaksanakan rapat pembahasan lanjutan terkait beberapa Rancangan Peraturan Bupati Tabanan. Rapat ini membahas empat agenda utama, yaitu Disiplin Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah dengan Pihak Lain, dan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Rapat ini berlangsung dengan peran penting dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, yang memberikan pendampingan teknis dan masukan hukum dalam harmonisasi rancangan peraturan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta para Perancang dari Pokja 2 Kementerian Hukum. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I Nyoman Mardiana, yang didampingi oleh Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tabanan, Direktur Rumah Sakit RSUD Kabupaten Tabanan, beserta para staf terkait.
Dalam pembukaan, pimpinan rapat, I Nyoman Mardiana, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir, khususnya kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali atas kontribusi aktifnya dalam mendukung proses harmonisasi. Beliau menegaskan pentingnya pembahasan ini mengingat urgensinya untuk segera disampaikan kepada Bupati.
Selanjutnya, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali selaku Tenaga Ahli Bidang Hukum Kabupaten Tabanan memaparkan bahwa rancangan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, masih terdapat beberapa hal terkait penulisan materi muatan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, disarankan agar penulisan tersebut dicermati kembali agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anggiat Ferdinan, dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam mewujudkan peraturan yang berkualitas. "Kami di Kanwil Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tabanan, dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya. Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin erat dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan selama proses ini.
Kemudian, Perancang Peraturan dari Kanwil Bali memberikan kesempatan kepada pihak dinas untuk mendiskusikan kembali kendala yang dihadapi. Diskusi ini menjadi bagian penting dalam harmonisasi rancangan agar dapat menghasilkan dokumen yang lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Setelah pembahasan mendalam, harmonisasi terhadap keempat rancangan peraturan bupati tersebut dinyatakan selesai. Anggiat Ferdinan kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan menyampaikan harapan agar hasil harmonisasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan. "Kami berharap sinergitas yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kanwil Kementerian Hukum Bali dapat terus diperkuat demi menciptakan regulasi yang mendukung pembangunan daerah," tambahnya.
Dengan selesainya pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan optimis bahwa regulasi yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan demi tercapainya pelayanan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.