Jakarta, 9 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melaksanakan koordinasi dan audiensi penting dengan berbagai unit kerja di Kementerian Hukum RI pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025. Bertempat di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan pusat dalam pelaksanaan program tahun 2025 serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bali.
Rombongan dari Kanwil Kemenkum Bali dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, dan turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), beserta tim dari Bidang KI dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H).
Pada hari pertama, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra menyampaikan laporan kinerja Kanwil Bali selama Triwulan I tahun 2025 dan menyerahkan dokumen terkait kepada Sekretariat Jenderal. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan aspirasi terkait pembagian kewenangan yang lebih proporsional antara pusat dan Kantor Wilayah, mengingat luasnya cakupan Undang-Undang yang diemban oleh Kemenkumham, mulai dari AHU, KI, Peraturan Perundang-undangan, BPHN, hingga BSK.
Selanjutnya koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan diterima oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai rencana pelaksanaan kegiatan Maturitas Kekayaan Intelektual di Bali pada tanggal 21-22 Mei 2025.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diterima oleh Direktur P3SI. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan perkembangan positif dalam pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada) di Bali, serta koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.
Tak lupa koordinasi dan Arahan dari Direktur Jenderal AHU menekankan pentingnya dukungan Kantor Wilayah terhadap program unggulan pemerintah, khususnya dalam pelayanan AHU di daerah. Sinergi dan koordinasi dengan instansi eksternal juga ditekankan untuk meningkatkan kualitas layanan AHU kepada masyarakat Bali.
Pada hari kedua, Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diterima oleh Sekretaris BPHN. Dalam pertemuan yang berlangsung membahas berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPHN di tahun 2025, termasuk Peacemaker Justice Award, Analisis dan Evaluasi Hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Perpustakaan Hukum, serta pelaporan dan penganggaran.
Kegiatan koordinasi dan audiensi ini diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara Kantor Wilayah Bali dengan Kementerian Hukum RI, sehingga pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bali dapat berjalan lebih optimal dan efektif