Denpasar, 18 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan hukum guna memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (18/6/2025) di dua lokasi, yakni Kantor Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Eka Sudarsana (CES).
Tim Panwasda terdiri dari Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha I Nengah Sukadana, JF Madya I Gede Adi Saputra, dan JF Madya I Wayan Muliarta. Tim melakukan evaluasi langsung terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum sekaligus mendengar masukan dari penerima bantuan hukum.
Dalam pelaksanaan monev tersebut, JF Madya I Gede Adi Saputra menyampaikan bahwa monitoring ini bertujuan memastikan pelaksanaan bantuan hukum sesuai standar yang telah ditetapkan. Monev ini juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan bantuan hukum menjelang evaluasi serapan anggaran oleh pusat pada akhir Juni 2025, sekaligus sebagai dasar pendistribusian Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, I Nengah Sukadana, menekankan pentingnya segera melaporkan perkara bantuan hukum yang sudah siap dan memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Posyankumhamdes, Lapas, dan Rutan.
Senada dengan hal itu, JF Madya I Wayan Muliarta mengingatkan agar setiap kendala teknis segera dikoordinasikan dengan Kanwil, sehingga OBH tidak menjadi penyebab keterlambatan serapan anggaran.
Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung terwujudnya akses keadilan yang merata.