Kabupaten Badung tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Badung Tahun 2025-2029 bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana III Gedung Setda Kabupaten Badung pada Senin (24/2).
Pembahasan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Badung, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas PUPR, BPKAD, Perumda Air Minum Tirta Mangutama, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali selaku Tenaga Ahli Bidang Hukum Kabupaten Badung.
Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Dinas PUPR Kabupaten Badung selaku pemrakarsa, menjelaskan bahwa Raperda ini sangat urgen karena menjadi dasar hukum dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Badung. Dokumen ini juga dikenal sebagai Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah), dan harus dimiliki oleh setiap kabupaten/kota.
Dalam pembahasan, Tenaga Ahli Bidang Hukum dari Kanwil Kemenkum Bali memberikan beberapa masukan penting. Salah satunya adalah mengenai tahun keberlakuan Jakstrada, yang disarankan untuk disesuaikan dengan perda yang sudah ada agar tidak terjadi kekosongan hukum. Selain itu, ada masukan mengenai sistematika penulisan dan administrasi teknis sesuai Permen PUPR No. 27 tahun 2016.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan strategi pengembangan SPAM di Kabupaten Badung, demi memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.