Badung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali turut serta dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Rapat yang digelar pada Rabu (19/2/2025) di Ruang Rapat Nayaka Gosana III Gedung Setda Kab. Badung ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Ahli dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, Ni Nyoman Suadnyani dan Ni Md. Dwi Marini Putri.
Dalam rapat tersebut, Tim Ahli dari Kanwil Kemenkum Bali memberikan masukan terkait materi muatan Raperda. Mereka menyarankan agar materi yang bersifat teknis sebaiknya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan delegasi dalam Pasal 20 PP Nomor 40 Tahun 2019. Selain itu, Tim Ahli juga menyoroti terkait sanksi pidana dan administratif yang perlu dikaji lebih mendalam.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas keikutsertaan Tim Ahli dalam pembahasan Raperda ini. "Kami sangat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Keterlibatan Tim Ahli dari Kanwil Kemenkum Bali adalah wujud komitmen kami dalam memberikan kontribusi terhadap penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Wahyu Eka Putra juga berharap agar masukan yang diberikan oleh Tim Ahli dapat diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyempurnaan Raperda. "Kami berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung," pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan dukungan terhadap penyusunan peraturan daerah yang berkualitas di wilayah Bali. Dengan keterlibatan aktif dalam proses pembahasan, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.