Buleleng - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan turut serta dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buleleng. Rapat ini membahas perubahan regulasi terkait bantuan perlengkapan sekolah serta penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Kamis (6/3/2025).
Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali, yang tergabung dalam Tim Pokja I, memberikan pendampingan teknis dan harmonisasi dalam penyusunan regulasi ini. Rapat dipimpin oleh Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Bapak Yogi Iswara, yang mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Salah satu agenda utama yang dikawal oleh Kanwil Kemenkum Bali adalah Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah kepada Peserta Didik. Dalam pembahasan ini, Tim Pokja I menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih, yang berkomitmen memberikan bantuan seragam kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Buleleng. Jika sebelumnya bantuan hanya mencakup jenjang SD dan SMP, maka dalam perubahan ini, PAUD juga akan mendapatkan bantuan seragam sekolah.
Tim Pokja I, yang diwakili oleh Ibu Kusuma Dewi dari Kanwil Kemenkum Bali, menekankan bahwa secara substansi perubahan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa penyempurnaan dilakukan dalam teknik penulisan, seperti pengakomodiran taman kanak-kanak dalam definisi "Sekolah" di Pasal 1 angka 6, penyempurnaan norma penulisan pada Pasal 5 ayat (1), serta penghapusan angka 4 dalam perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) karena tidak mengalami perubahan esensial.
Selain mendampingi pembahasan Raperbup terkait bantuan perlengkapan sekolah, Kanwil Kemenkum Bali juga memberikan masukan dalam penyusunan tiga Raperbup lainnya mengenai penetapan dan penegasan batas desa, yaitu: Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt; Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada; dan Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Ketiga Raperbup ini diprakarsai oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Desa dan telah disusun dengan mengacu pada regulasi sebelumnya terkait penegasan batas desa. Tim Pokja I, yang diwakili oleh Bapak Deni Lesmana dari Kanwil Kemenkum Bali, menegaskan kepada pemrakarsa agar memastikan titik koordinat batas desa telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik batas wilayah di kemudian hari.
Kanwil Kemenkum Bali melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memastikan bahwa seluruh rancangan regulasi yang dibahas telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Pemrakarsa dan Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menyepakati berbagai penyempurnaan yang disampaikan oleh Tim Pokja I.
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa akan mengakomodasi saran dan masukan yang diberikan oleh peserta rapat guna menyempurnakan draft Raperbup sebelum proses lebih lanjut. Rapat harmonisasi ini kemudian ditutup oleh pimpinan rapat.