Badung, 30 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui JF Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertugas sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum Kabupaten Badung, hadir dalam Rapat Pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Badung yang digelar di Ruang Rapat Nayaka Gosana III Lantai II Setda Kabupaten Badung pada Rabu (30/07).
Rapat ini membahas dua rancangan, yaitu: Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Suwiti; dan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial pada Lanjut Usia Tidak Mampu.
Dalam rapat pertama, pembahasan berfokus pada perubahan eselonisasi di RSUD Suwiti. Bagian Organisasi Setda Badung menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian pengaturan jabatan struktural eselon IV dalam Perbup sebelumnya dengan Permenkes Nomor 1045 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
BKPSDM Badung menekankan urgensi penyelesaian Perbup perubahan ini karena berkaitan dengan pengisian jabatan yang telah mendapat rekomendasi BKN melalui aplikasi i-MUT, dengan batas waktu pengajuan satu bulan. Jika tidak segera diproses, pengajuan harus diulang, sehingga pimpinan rapat meminta arahan terkait percepatan proses harmonisasi.
JF Perancang Kanwil Kemenkum Bali selaku Tenaga Ahli menjelaskan bahwa proses harmonisasi tetap harus mengikuti mekanisme melalui aplikasi e-harmon. “Urgensi perubahan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan Kanwil agar mendapatkan arahan, namun pengajuan harus lengkap dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Rancangan kedua terkait perubahan Perbup Nomor 20 Tahun 2021 yang diajukan oleh Dinas Sosial Badung. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan untuk meningkatkan bantuan lansia dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.000.000. Selain itu, terdapat penyesuaian kewenangan, di mana usia 75 tahun dialihkan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
JF Perancang Kanwil memberikan masukan agar rancangan menggunakan format perubahan sesuai teknik penyusunan peraturan, bukan disusun sebagai peraturan baru. Setelah diskusi, disepakati bahwa hanya tiga pasal yang mengalami perubahan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Bagian Hukum Setda Badung akan segera mengajukan rancangan ini untuk tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung. “Kami berharap proses harmonisasi ini berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam bidang pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial,” ujarnya.