
Denpasar, 5 Agustus 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melakukan audiensi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk membahas penguatan kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya mendukung inovasi dan perlindungan KI di Bali, khususnya dalam memperluas akses pelayanan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin penting, antara lain:
Kerja Sama Pelayanan Pendaftaran KI melalui Sentra KI – Pembahasan ini menitikberatkan pada bagaimana BRIDA dapat menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi proses pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, sehingga memudahkan masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya dan inovasinya;
Fasilitasi Layanan KI untuk Penyandang Disabilitas – Kanwil Kemenkum Bali bersama BRIDA sepakat untuk menjajaki program khusus yang memberikan akses pelayanan pendaftaran KI kepada penyandang disabilitas, sebagai bentuk dukungan inklusivitas dan keadilan;
Pembahasan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) – Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan KI, termasuk pendampingan, edukasi, dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI.
“Kerja sama ini tidak hanya memperkuat ekosistem inovasi di Bali, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan hak atas karya mereka,” ujar Kakanwil.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali bersama BRIDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan penyusunan dokumen kerja sama serta perencanaan program yang lebih konkret untuk memperluas layanan KI di seluruh Bali.
