Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mengikuti kegiatan Pemaparan Modul Pembinaan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting serta luring di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan dibuka oleh Saefur Rochim, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, mewakili Kepala BPHN. Dari Kanwil Kemenkum Bali, hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah Eem Nurmanah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta jajaran pengelola JDIH dan penyuluh hukum.
Dalam pemaparannya, Kapus LLHP JDIHN menjelaskan modul pembinaan yang dapat dijadikan pedoman bagi Kanwil. Modul ini mencakup tujuh aspek penting, yaitu: Organisasi, Sumber daya manusia, Koleksi dokumen hukum, Teknis pengelolaan, Sarana dan prasarana, Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta Pengembangan dan inovasi.
Berdasarkan data dari laman jdihn.go.id, saat ini tercatat sebanyak 1.238 anggota telah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Perkembangan yang pesat ini menuntut adanya pembinaan yang lebih intensif di tingkat daerah. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Kanwil Kemenkum bersama Pemerintah Provinsi memegang peran strategis dalam pengembangan JDIH.
Kegiatan berjalan dengan baik dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayah Bali.