
Denpasar, 9 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mengikuti Kegiatan Koordinasi Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan target kinerja Kanwil di bidang pelindungan Kekayaan Intelektual dan mendukung strategi nasional dalam pemberdayaan potensi KI berbasis wilayah.
Kegiatan yang dipandu oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, bersama Rizky Harit Maulana selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, membahas secara mendalam mengenai konsep KBKI, termasuk Kawasan Karya Cipta (KKC) dan Kawasan Desain Industri (KDI) sebagai bentuk nyata penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Bali melaporkan bahwa Bali telah mengajukan dua wilayah sebagai bagian dari inisiatif KBKI, yaitu: Kecamatan Sukawati sebagai Kawasan Karya Cipta (KKC) dan Desa Wisata Kamasan sebagai KKC dan KDI.
Selain itu, berdasarkan arahan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Desa Wisata Kamasan juga direkomendasikan untuk diusulkan menjadi Kawasan Indikasi Geografis (IG) pada tahap berikutnya, mengingat tingginya nilai budaya dan kekayaan lokal yang dimiliki desa tersebut.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Bali, Isya Nalapraja dalam sesi diskusi juga menyampaikan rencana pengembangan lebih lanjut, antara lain: Pengusulan Pesta Kesenian Bali sebagai KKC dan Rencana pengusulan Desa Wisata Penggiliran sebagai kawasan KBKI pada tahun ini.
Upaya ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menegaskan pentingnya sinergi antara DJKI dan seluruh kantor wilayah dalam mendorong pertumbuhan kawasan berbasis KI. Dengan adanya penetapan kawasan ini, akan lebih mudah dilakukan edukasi, fasilitasi pendaftaran, dan pendampingan hukum kepada masyarakat pemilik KI.
“Kami berharap kawasan-kawasan ini menjadi pusat edukasi dan pengembangan kekayaan intelektual, yang mampu menggerakkan ekonomi kreatif dan melindungi kekayaan budaya lokal secara berkelanjutan,” ujar Agung Damarsasongko.
Kanwil Kemenkum Bali menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung program nasional DJKI melalui implementasi KBKI yang lebih terstruktur dan berdampak langsung pada masyarakat. Dengan langkah konkret seperti ini, Bali siap menjadi model pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di tingkat nasional.
