Denpasar – Kanwil Kemenkum Bali menghadiri peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta peresmian Aplikasi E-Harmonisasi, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), Selasa (25/02) yang dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Graha Pengayoman, Jakarta. Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai institusi.
Hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anggiat Ferdinan beserta JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JFU.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dalam mendorong transparansi regulasi. Peluncuran Aplikasi E-Harmonisasi disebut sebagai inovasi strategis yang akan mempermudah proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
"Kolaborasi antara Pemerintah Jepang dan Pemerintah Indonesia melalui Ditjen PP menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara yang terbuka, dengan Kemenkum berperan penting dalam pemerintahan. Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia menjadi anggota OECD, yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Menkum.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa edisi kedua Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam merancang regulasi yang berkualitas.
Selain peluncuran buku, Aplikasi E-Harmonisasi juga diperkenalkan sebagai bagian dari upaya Ditjen PP dalam mendorong digitalisasi layanan. Aplikasi ini memungkinkan proses harmonisasi regulasi yang lebih efektif dan transparan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam penyusunan peraturan dengan menyampaikan masukan dan pendapatnya.
"Kerja sama dan sinergi memiliki peran krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Diperlukan dukungan serta kolaborasi erat dengan para stakeholder untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif," tambah Dhahana.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan PKS antara Ditjen PP dengan berbagai institusi, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Cimahi, Universitas YARSI, dan Universitas Jember.
Sebagai penutup, Menkum RI menyerahkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kepada tiga perwakilan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Perwakilan Kanwil Kemenkum. Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Menkum RI, Dirjen PP, perwakilan Kedutaan Besar Jepang, JICA Indonesia Office, serta JICA Expert (Chief Advisor on Legal Consistency).