Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) secara daring mengenai Analisis dan Evaluasi Hukum (AEH) Terkait Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif (Asta Cita ke-3) yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu pada Selasa (30/9).
Kegiatan ini bertujuan mengkaji regulasi penjaminan yang ada dan merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku industri kreatif. FGD ini juga dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah beserta Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, membuka acara dengan menekankan pentingnya diskusi ini untuk memperkuat regulasi penjaminan di daerahnya. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku usaha, seperti keterbatasan akses pembiayaan dan kurangnya kepastian hukum.
"Melalui diskusi ini, kami berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret dan membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penjaminan," ujar Zulhairi. "Ini penting untuk mendorong pertumbuhan usaha, memperkuat ekonomi daerah, dan mendukung pencapaian Asta Cita ke-3."
Sebagai Narasuymber, Dr. Arfan Faiz Muhlizi menyoroti masalah tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah sebagai penghambat utama penyaluran bantuan. Ia berharap hasil diskusi ini bisa menjadi dasar untuk menyederhanakan regulasi dan memperkuat koordinasi.
Senada dengan itu, Karwawanto dari Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu menambahkan bahwa UMKM masih menghadapi kendala keterbatasan modal dan kurangnya pemahaman mekanisme penjaminan.
Sementara itu, Randy Leonardus Nababan dari PT Jamkrindo menjelaskan peran strategis lembaganya dalam menjembatani pelaku usaha dengan perbankan. Ia juga menekankan perlunya pembaruan regulasi agar proses penjaminan lebih sederhana, transparan, dan mampu menjangkau pelaku usaha di pelosok.
Secara keseluruhan, para peserta sepakat bahwa regulasi penjaminan yang terintegrasi dan sinergi antar-lembaga adalah kunci untuk mengembangkan UMKM dan industri kreatif, sesuai dengan tujuan Asta Cita ke-3.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik inisiasi FGD ini dan menekankan bahwa perbaikan regulasi penjaminan adalah langkah krusial.
"Perbaikan regulasi terkait penjaminan adalah langkah krusial untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang lebih kuat dan berkeadilan," ujar Eem Nurmanah. "Keterbatasan akses permodalan menjadi tantangan utama bagi UMKM dan industri kreatif di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Regulasi yang jelas dan sederhana akan menjadi jembatan bagi mereka untuk mendapatkan pembiayaan yang diperlukan."
Eem menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga penjaminan, dan sektor perbankan adalah kunci keberhasilan. "Hasil diskusi ini akan menjadi masukan berharga bagi kami dalam mengawal implementasi kebijakan di wilayah Bali, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM dan industri kreatif agar dapat berkembang lebih pesat," pungkasnya.