Denpasar, 25 Maret 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar rapat Tim Analisis dan Evaluasi (AE) Hukum di Daerah dengan format hybrid. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali, dan dipimpin oleh Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), I Wayan Redana.
Dalam rapat ini, Tim AE Kanwil Kemenkum Bali membahas tema utama mengenai "Swasembada Pangan" dengan fokus pada lima Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Perda yang menjadi objek analisis dan evaluasi adalah:
1. Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
2. Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
4. Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
5. Perda Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Divisi P3H meminta petunjuk dari Tim AE BPHN terkait langkah-langkah yang harus diambil agar pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menanggapi hal tersebut, Tim AE dari BPHN memberikan beberapa arahan penting, diantaranya menggunakan enam dimensi dalam pelaksanaan AE, mengundang dan mengakomodasi pendapat dari para pemangku kepentingan yang terdampak oleh perda-perda tersebut, menyesuaikan pelaksanaan AE dengan petunjuk yang telah diberikan pada B03, menerapkan teknik penganalisisan yang sistematis dengan penggunaan kolom analisis serta inventarisasi isu-isu krusial, dan mengatasi kendala teknis terkait evadata dan partisipasiku yang masih menghadapi hambatan dari server Pusdatin.
Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan Tim AE akan dijadwalkan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri guna memastikan evaluasi dapat berjalan dengan lebih optimal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kebijakan terkait swasembada pangan di Bali dapat lebih terarah dan efektif dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sektor pertanian di wilayah Bali.