
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Majelis Pengawas Notaris (MPN) se-Provinsi Bali di Ruang Darmawangsa, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP), serta perwakilan organisasi notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam arahannya menegaskan bahwa keberadaan MPN sangat penting dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional di bidang kenotariatan. Ia menjelaskan bahwa MPN memiliki peran strategis, yakni mengawasi perilaku dan tindakan notaris agar tetap sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, serta memberikan pembinaan terkait administrasi dan pelaksanaan tugas kenotariatan.
“Majelis Pengawas Notaris berperan memastikan para notaris tidak menyimpang dari kewenangan dan aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga standar moral dan etika profesi. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.
Berdasarkan data per Agustus 2025, jumlah notaris di Provinsi Bali mencapai 1.051 orang yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dengan jumlah yang besar ini, Eem berharap MPN dapat bekerja maksimal dan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum oleh notaris yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Ia juga menyoroti kepatuhan notaris dalam pengisian kuesioner Penilaian Mandiri Pelaksanaan Jabatan (PMPJ) tahun 2025. Dari total jumlah notaris, 928 orang telah mengisi kuesioner, sementara 123 notaris belum melaksanakannya hingga batas waktu 1 September 2025.
“Bagi notaris yang tidak mengisi kuesioner PMPJ, sesuai arahan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, akan dilakukan pemblokiran akun,” tegas Eem.
Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi catatan penting terkait tingkat ketaatan dan kepatuhan notaris, serta menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat dari MPN maupun organisasi notaris.
Dalam kesempatan tersebut, Eem juga menyampaikan sejumlah target Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan Kanwil Kemenkum Bali, antara lain:
- Registrasi ulang akun notaris, yang akan disosialisasikan setelah menerima arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT) untuk memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan digital.
- Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat, yang akan berkoordinasi dengan MPD dan MPW dalam menangani pengaduan secara cepat dan tepat.
Eem mengajak seluruh Majelis Pengawas dan organisasi notaris untuk berkolaborasi dalam mendukung program-program tersebut demi peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme notaris.
Eem menekankan bahwa tujuan dari kegiatan monev ini adalah meninjau pelaksanaan tugas dan fungsi MPN sekaligus mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Ia menegaskan bahwa pengawasan protokol notaris harus dilakukan secara berkala agar para notaris tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesi.
Selain itu, MPN juga harus responsif terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Dengan dibentuknya Tim Percepatan Penyelesaian Pengaduan, setiap MPN diharapkan melaporkan perkembangan penanganan pengaduan ke Kanwil, yang kemudian akan diteruskan ke pusat.
“Kami berharap Majelis Pengawas dan Ikatan Notaris dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, sehingga kita bisa mencari solusi terbaik bersama. Tujuan akhirnya adalah memastikan para notaris memberikan pelayanan publik yang terbaik dan terhindar dari pelanggaran hukum,” tutup Eem.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kinerja Majelis Pengawas Notaris di Bali semakin optimal, serta mampu menciptakan profesi notaris yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.



















