Denpasar, 27 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (27/8).
Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam forum ini yakni: Ranpergub tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata di Provinsi Bali; Ranpergub tentang Standar Infrastruktur Tangguh Desa Wisata dan Desa Budaya; dan Ranpergub tentang Proyek Strategis Daerah Provinsi Bali.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi PPPH, Mustiqo, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, pengharmonisasian diperlukan untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma dalam setiap produk hukum daerah.
Pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan ketiga Ranpergub ini merupakan langkah strategis untuk mendukung sinkronisasi pembangunan Bali dengan pendekatan “satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola” sesuai visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru 2025–2030.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa dua Ranpergub yakni Tarif Layanan Angkutan Umum serta Standar Infrastruktur Tangguh Desa Wisata dan Desa Budaya dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Ranpergub tentang Proyek Strategis Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disempurnakan lebih lanjut sebelum diajukan kembali dalam proses harmonisasi.
Kegiatan harmonisasi ini berjalan dengan lancar dan diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.