
Denpasar, 11 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buleleng yang berkaitan dengan kebijakan pembebasan beban biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Tim Kerja 2 Harmonisasi serta perwakilan pemrakarsa dari Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.
Adapun dua Raperbup yang dibahas meliputi:
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam pembukaannya, Mustiqo menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) jo. Pasal 63, Pasal 98, dan Pasal 99A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah memastikan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma hukum agar produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi disharmonisasi.
Perwakilan pemrakarsa menjelaskan bahwa revisi kedua Perbup tersebut didasari terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat dalam penyediaan rumah bagi rakyat.
Dalam pembahasan teknis, Ni Nyoman Suadnyani selaku Ketua Tim Kerja 2 memimpin jalannya harmonisasi bersama anggota tim. Desak Gede Fatmasari memaparkan hasil penyempurnaan Raperbup Nomor 39/2024 yang mencakup perbaikan redaksional, penyesuaian pasal pada dasar hukum, pencermatan besaran penghasilan MBR, perbaikan teknik penulisan, serta penambahan ketentuan peralihan.
Sementara itu, I Dewa Gede Waisha Permana memaparkan hasil penyempurnaan Raperbup Nomor 40/2024, di antaranya perbaikan konsideran, pencantuman dasar hukum, penormaan pada batang tubuh, serta penempatan pasal dalam ketentuan peralihan yang diintegrasikan ke dalam pasal penutup.
Seluruh peserta rapat menyepakati hasil harmonisasi tersebut. Rapat kemudian ditutup oleh Mustiqo yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.
“Kegiatan harmonisasi ini bukan hanya memenuhi prosedur formal pembentukan peraturan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya MBR, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung,” ungkapnya.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif, adil, dan tepat sasaran.
