Denpasar, 28 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Jembrana secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (28/8).
Rapat dibuka oleh Koordinator Tim Kerja V, I Kadek Yuliana, yang menyampaikan tujuan pelaksanaan yakni melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap dua Ranperbup Jembrana. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Bagian Umum Setda Kabupaten Jembrana, serta Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Jembrana.
Dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Jembrana bersama Kepala Bagian Umum Setda Jembrana menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bali atas fasilitasi yang diberikan. Mereka menegaskan komitmen untuk terus menjalin kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah melalui produk hukum yang sesuai ketentuan.
Adapun dua Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas; dan Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Pembahasan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, I Kadek Yuliana untuk Ranperbup pertama dan Herry Sulistyo Widodo untuk Ranperbup kedua. Pencermatan pada Ranperbup Perjalanan Dinas difokuskan pada kesesuaian teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, struktur norma, serta penyesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan. Selain itu, aspek kemampuan keuangan daerah juga menjadi perhatian agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, pembahasan terhadap Ranperbup RKPD Tahun 2026 menekankan pentingnya penyesuaian dengan kondisi eksisting perangkat daerah di Jembrana yang telah mengalami penggabungan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Hal ini agar muatan materi Ranperbup sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Setelah melalui diskusi dan pencermatan, Bagian Hukum Setda Jembrana menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Kanwil Kemenkum Bali. Rapat yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedua Ranperbup telah diharmonisasi dan siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.