
Gianyar, 22 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berperan aktif dalam mendukung proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Dukungan ini diwujudkan dalam rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gianyar yang digelar di Lobi Lantai III Kantor DPRD Gianyar, Selasa (22/07).
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Gianyar yang menekankan pentingnya pengaturan terhadap pelestarian seni dan budaya lokal dalam bentuk regulasi daerah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda, sekaligus memberikan kesempatan kepada tim penyusun dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ngurah Rai Denpasar untuk memaparkan materi muatan Raperda.
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pertanyaan dan masukan, khususnya terkait keterkaitan pengaturan Pesta Kesenian Bali (PKB) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali, serta mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam memberikan penghargaan bagi seniman lokal.
Menanggapi hal tersebut, I Kadek Yuliana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kanwil Kementerian Hukum Bali, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pesta Kesenian Bali juga dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 40 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kemajuan Kebudayaan Bali. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan PKB sebagai bagian dari upaya apresiasi budaya lokal.
Terkait pemberian penghargaan kepada seniman, dijelaskan bahwa Raperda telah memuat ketentuan secara eksplisit mengenai jenis dan tata cara penghargaan, yang nantinya akan dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan dan penghargaan terhadap pelaku seni dan budaya di Gianyar.
Atas masukan tersebut, Ketua Bapemperda menyampaikan apresiasi dan menyatakan persetujuan DPRD untuk melanjutkan Raperda ke tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali sebagai bagian dari proses pembentukan Peraturan Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi dan memberikan fasilitasi hukum dalam proses harmonisasi Raperda tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat menjadi instrumen yang kuat dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan seni dan budaya lokal di Gianyar secara berkelanjutan. Ia juga mendorong agar sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kanwil Kemenkum Bali terus diperkuat demi menghasilkan produk hukum yang aspiratif, akomodatif, dan berlandaskan kepastian hukum.
