Karangasem, 11 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali turut serta dalam kegiatan Pelatihan KUHP Baru bagi Pembimbing Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali. Kegiatan berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem dan diikuti oleh para Pembimbing Kemasyarakatan serta aparat penegak hukum setempat.
Kegiatan dibuka secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, yang memberikan sambutan sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru, khususnya oleh jajaran pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, I Gede Adi Saputra, Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkum Bali, tampil sebagai narasumber utama. Ia memaparkan berbagai implikasi penting dari KUHP baru terhadap peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), khususnya dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan dan pelaksanaan tugas pembimbingan.
Disampaikan bahwa KUHP baru membawa banyak perubahan fundamental, termasuk mengenai pengaturan pemidanaan, pidana kerja sosial, serta pengaturan pidana mati yang kini bersifat alternatif. Namun, dalam sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi, para peserta dari unsur aparat penegak hukum di Kabupaten Karangasem menyampaikan kebingungan dan tantangan implementatif, terutama karena belum adanya petunjuk teknis terkait pelaksanaan pidana mati dan pidana kerja sosial.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari I Gede Adi Saputra (PH Madya); I Gede Prima Praja Sarjana (PH Muda); Rijal (PH Muda); dan Kadek De Adnyana (PH Muda).
Diskusi berlangsung dinamis dan mencerminkan semangat bersama untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam penerapan KUHP baru di lapangan.
Kegiatan berlangsung lancar dan produktif, serta diharapkan mampu menjadi dasar penguatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dan sinergi antar penegak hukum di tingkat daerah, seiring berjalannya transisi sistem hukum pidana nasional menuju arah yang lebih modern dan humanis.