Karangasem, 15 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melakukan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem dan dihadiri oleh jajaran dari kedua belah pihak.
Rombongan Kanwil Kemenkum Bali yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, disambut langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Putu Swastika, beserta pimpinan OPD terkait seperti Dinas Koperasi UKM, Dinas PMD, Badan Keuangan Daerah, Bappeda, dan unsur Biro Hukum.
Dalam sambutannya, I Wayan Redana menekankan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan daerah guna mendukung target nasional pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia yang ditarget rampung sebelum 12 Juli 2025 sebagai bagian dari peringatan Hari Koperasi. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Menteri Hukum dan Dirjen AHU, kini seluruh Notaris, tidak hanya yang bersertifikat koperasi, dapat menyusun akta pendirian koperasi demi mempercepat proses legalisasi.
Lebih lanjut, peran aktif Kantor Wilayah Kemenkum dalam menghubungkan antara notaris dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan percepatan pendirian koperasi. Untuk itu, pihaknya telah menunjuk PIC dari organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tiap kabupaten/kota sebagai penanggung jawab teknis di lapangan.
Pihak Pemkab Karangasem menyambut positif inisiatif ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan bahwa hingga saat ini, 15 desa telah menyelesaikan musyawarah desa, dan Desa Duda Timur menjadi yang pertama di Bali memperoleh SK pendirian koperasi dari Kementerian Hukum. Dinas Koperasi UKM Kabupaten Karangasem juga telah menargetkan pendirian minimal 5 koperasi sebagaimana arahan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kegiatan ini juga membahas optimalisasi peran Posyankumhamdes (Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa) yang akan direplikasi secara nasional menjadi Posbankum (Pos Bantuan Hukum), dengan dukungan regulasi dan anggaran dari lintas kementerian. Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemkab Karangasem dalam mendukung program Paralegal Justice Award dan pelatihan paralegal serentak.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Koperasi ditunjuk sebagai PIC untuk pelaporan perkembangan musyawarah dan pendirian koperasi di desa-desa. Sementara itu, INI Karangasem akan menyusun format akta seragam dan membagi wilayah kerja sesuai kecamatan demi efektivitas proses legalisasi koperasi.
Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke Pengurus INI Kabupaten Karangasem untuk memastikan koordinasi teknis berjalan dengan baik.
Dengan langkah konkret dan kolaboratif ini, diharapkan target pembentukan Koperasi Merah Putih di Karangasem dapat tercapai tepat waktu, serta menjadi percontohan nasional dalam implementasi kebijakan strategis pemerintah pusat di tingkat daerah.