Badung, 24 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus berkomitmen dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah, salah satunya dengan mendorong optimalisasi Sentra KI di Kabupaten Badung. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung, Kanwil Kemenkum Bali menekankan pentingnya integrasi Sentra KI dalam sistem pelayanan publik untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pendaftaran KI.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana menjelaskan bahwa Sentra KI memiliki peran krusial sebagai pusat fasilitasi dan informasi bagi masyarakat terkait pendaftaran dan perlindungan KI. BRIDA Badung ditetapkan sebagai satu-satunya pusat pencatatan pendaftaran KI di Kabupaten Badung guna memastikan data yang terdokumentasi secara terpusat.
“OPD lain tetap dapat membantu fasilitasi pendaftaran KI, namun pencatatannya harus melalui Sentra KI BRIDA agar seluruh data KI di Kabupaten Badung terdokumentasi dengan baik dan terintegrasi,” ujar Redana.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa meskipun Dinas Koperasi tetap dapat mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pencatatan pendaftaran KI harus tetap dilakukan di Sentra KI BRIDA untuk menjamin keakuratan dan validitas data.
Regulasi mengenai Sentra KI juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya dalam Pasal 42, 43 ayat (1), 72 ayat (4), dan 74 ayat (3). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Sentra KI merupakan bagian dari kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga merekomendasikan agar Sentra KI dapat terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan keterlibatan Sentra KI dalam sistem PTSP, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pendaftaran KI secara efisien dan transparan.
“Integrasi Sentra KI dengan PTSP akan mempercepat proses administrasi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal,” tambah Redana.
Untuk meningkatkan efektivitas layanan, BRIDA Kabupaten Badung tengah menyiapkan sistem digital berbasis Google Form yang akan mempermudah OPD dalam melakukan pendaftaran KI. Nantinya, OPD dapat menginput data pendaftaran yang kemudian akan diteruskan ke Sentra KI BRIDA untuk proses pencatatan.
Selain itu, BRIDA juga sedang mengembangkan aplikasi khusus guna mendukung pencatatan KI secara digital, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.
Dengan adanya penguatan kelembagaan Sentra KI ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Badung dapat lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya. Kanwil Kemenkum Bali akan terus mengawal dan mendukung implementasi kebijakan ini demi terciptanya sistem perlindungan KI yang lebih baik di wilayah Bali.