Badung, 3 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung. Pertemuan ini bertujuan mematangkan persiapan pelaksanaan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Penyandang Disabilitas, yang direncanakan berlangsung di wilayah Kabupaten Badung.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Badung ini dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA Kabupaten Badung dan dihadiri jajaran pejabat BRIDA serta tim dari Kanwil Kemenkum Bali, yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran bidang KI.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menyampaikan maksud kedatangan pihaknya, yaitu untuk berkoordinasi sekaligus memohon dukungan fasilitasi dari BRIDA Kabupaten Badung. Dukungan tersebut mencakup penyediaan tempat kegiatan serta konsumsi bagi peserta yang akan terlibat dalam diseminasi.
“Jumlah peserta yang direncanakan hadir sekitar 15 orang penyandang disabilitas. Selain itu, akan ada panitia dari Kanwil Kemenkum Bali, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), dan Forum Keluarga Spesial (Forkesi). Kami juga bekerja sama dengan Forkesi dan HIPPI dalam penyediaan narasumber khusus untuk peserta tuna rungu,” jelas I Wayan Redana.
Kepala BRIDA Kabupaten Badung menyambut baik inisiatif ini dan memberikan apresiasi atas langkah Kanwil Kemenkum Bali. Beliau menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan ramah bagi kelompok disabilitas.
Sebagai tindak lanjut, Kepala BRIDA menyarankan agar Kanwil Kemenkum Bali mengajukan surat resmi kepada Bupati Badung dengan tembusan kepada Kepala BRIDA, terkait permohonan fasilitas kegiatan. BRIDA memastikan akan menindaklanjuti surat tersebut secara positif dan memberikan dukungan penuh.
Tak hanya itu, BRIDA juga menyatakan kesiapan untuk mendukung keberlanjutan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi penyandang disabilitas. Dukungan ini mencakup fasilitasi dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual agar karya-karya penyandang disabilitas dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kegiatan diseminasi dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Program ini juga diharapkan menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam mendorong inklusivitas dan pemberdayaan kelompok rentan melalui pelindungan hukum yang adil dan setara.