
Badung, 6 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suwiti.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Nayaka Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, pada Rabu (6/8), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, bersama Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV yang terdiri dari para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali.
Dalam sambutannya, Mustiqo menekankan bahwa kegiatan harmonisasi ini memiliki kontribusi penting terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Kami berharap Tim Kerja Wilayah IV dapat memberikan dukungan sepenuhnya agar setiap regulasi yang dihasilkan di Kabupaten Badung tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mustiqo.
Kepala Bagian Hukum Setda Badung menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung pembentukan regulasi daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menyoroti perlunya perubahan pada salah satu pasal yang berkaitan dengan temuan kelas jabatan yang signifikan.
Pemaparan hasil penyempurnaan Raperbup disampaikan oleh Ni Made Narayana Savitri Bhakti Utami selaku PIC, yang menjelaskan sejumlah perbaikan redaksional dan tanda baca. Selain itu, turut dibahas penggunaan cetak miring pada penulisan nama “Suwiti”, yang berasal dari kata Sanskerta “Suvita” yang berarti sejahtera—diharapkan menjadi simbol kesejahteraan yang dihadirkan RSUD Suwiti bagi masyarakat.
Rapat ditutup dengan penyampaian terima kasih dari Mustiqo atas kerja sama semua pihak serta permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama proses harmonisasi.
Melalui proses ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menciptakan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma, sehingga menghindari potensi disharmonisasi dalam produk hukum daerah.
