
Badung, Kamis (3/7/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Peacemaker Training dan Paralegal Serentak Angkatan II, bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana II, Lantai I Kantor Bupati Badung.
Tim dari Kanwil Kemenkum Bali yang hadir terdiri dari Ratih Rosmayuani (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Abi Anas (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan I Wayan Yogi Eka Ariawan (Penyiap Bahan Pengembangan Jaringan Informasi Hukum). Kehadiran tim disambut hangat oleh staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Ediawan, yang mewakili Kepala Bagian Hukum. Ia menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan kepada para peserta perwakilan dari Kabupaten Badung.
Dalam pendampingan ini, Tim Kanwil memberikan penjelasan teknis mengenai bentuk kegiatan aktualisasi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh peserta. Untuk peserta Peacemaker Training, kegiatan aktualisasi meliputi:
- Penyediaan sarana dan prasarana Pos Bantuan Hukum (Posbankum),
- Sosialisasi layanan Posbankum kepada masyarakat,
- Peran aktif Kepala Desa/Lurah dalam mediasi konflik di Posbankum,
- Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), dan
- Dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Sedangkan bagi peserta Paralegal Serentak Angkatan II, kegiatan aktualisasi dilaksanakan dengan memberikan layanan hukum langsung di Posbankum Desa/Kelurahan berupa: Layanan informasi dan konsultasi hukum, Layanan bantuan hukum dan advokasi, Layanan mediasi konflik/perkara, serta Layanan rujukan kepada advokat.
Para peserta juga dibimbing dalam proses pelaporan, yang wajib diunggah melalui tautan resmi yang telah disediakan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang bertujuan untuk membantu peserta dalam menyusun laporan dan memahami teknis pelaporan yang baik.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan aktualisasi peserta serta memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
