Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar rapat pembahasan penguatan tugas Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Senin (28/4).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas agar Divisi dapat memberikan hasil yang optimal.
"Tugas kita mencakup pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta analisis kebijakan hukum di daerah. Termasuk di dalamnya penguatan peran analis hukum, optimalisasi layanan penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, serta penerapan digitalisasi harmonisasi regulasi melalui platform e-Harmonisasi," jelas I Wayan Redana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya strategi pembagian tugas yang efektif, khususnya dalam memperkuat layanan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di Daerah.
Kakanwil juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. di wilayah mengacu pada pembagian kewenangan dari tiga unit Eselon I, yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Badan Strategi Kebijakan (BSK), dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Lebih lanjut, Kakanwil menyoroti pentingnya dukungan tenaga manajemen secara administratif untuk memperkuat pelaksanaan tugas di daerah. "Diperlukan kerja sama yang solid dalam mengelola dan menggerakkan tim agar seluruh arahan pusat dapat diimplementasikan dengan maksimal di wilayah," tegas Wahyu Eka Putra.
Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk membahas kendala, solusi, dan langkah-langkah yang dapat dilakukan bersama dalam memperkuat pelaksanaan tugas Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di Kanwil Kemenkum Bali.