
DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kakanwil Kemenkum Bali), Eem Nurmanah, didampingi para Kepala Divisi serta Pejabat Manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, mengikuti Konferensi Pers Menteri Hukum Republik Indonesia secara daring dari ruang kerja pada Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian penjelasan resmi terkait pemberlakuan tiga pilar hukum nasional yang baru, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku efektif secara nasional sejak 2 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP yang baru merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum nasional. Pembaruan regulasi ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilandasi kajian mendalam, sebagai upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan relevan dengan perkembangan masyarakat, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan zaman.
Menkum juga menekankan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga unsur masyarakat sipil, guna memastikan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembahasan.
Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara intensif bersama DPR RI dengan disertai pelibatan publik yang luas. Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyusunan KUHP kali ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah isu krusial yang sempat menjadi perhatian publik, seperti pengaturan mengenai penghinaan lembaga negara, perzinaan, serta ketentuan terkait demonstrasi, telah dikaji secara komprehensif oleh tim pemerintah yang diketuai Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebagai rangkaian pembaruan hukum nasional, regulasi tersebut diawali dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga undang-undang ini resmi diberlakukan secara bersamaan sejak 2 Januari 2026, sebagai landasan baru dalam mewujudkan kepastian hukum yang lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan.
Menutup kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi ketiga regulasi tersebut di wilayah Bali. Ia menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat koordinasi lintas sektor serta melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar substansi pembaruan hukum nasional ini dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.
“Pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Kami siap mengawal implementasinya di daerah melalui penguatan pemahaman aparatur, sinergi dengan para penegak hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tujuan menghadirkan hukum yang berkeadilan dan humanis dapat benar-benar terwujud,” pungkas Eem Nurmanah.

