
Denpasar – Kreativitas juga dimiliki oleh penyandang disabilitas, namun banyak karya mereka yang belum mendapat perlindungan hukum. Menjawab hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat pembahasan persiapan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak, yang rencananya akan diselenggarakan pada 19 September 2025 di Amphitheater Living World Denpasar.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan semua persiapan kegiatan berjalan lancar, mulai dari layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi penyandang disabilitas secara Gratis, edukasi pencegahan pelanggaran KI, hingga talkshow interaktif yang akan diiringi penampilan musik dari Forum Keluarga Spesial Indonesia Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa rapat ini penting untuk menyatukan seluruh pihak terkait, memastikan koordinasi berjalan baik, serta menyiapkan layanan yang inklusif bagi para kreator disabilitas.
“Rapat persiapan ini menjadi fondasi agar Mobile Intellectual Property Clinic nantinya bisa berjalan optimal, sehingga para kreator disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang layak atas karya-karya mereka,” ujar Eem.

Rapat juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Wilayah Bali, Ketua Cahaya Ladara Nusantara Wilayah Bali, , serta Ketua Forum Keluarga Spesial Indonesia Wilayah Bali, yang semuanya akan terlibat aktif dalam pelaksanaan MIPC.
Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic nantinya dapat terlaksana dengan baik, memberikan perlindungan hukum bagi kreator disabilitas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya menghargai Kekayaan Intelektual.

#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #AksiNyataSejahtera #KanwilKemenkumBali #EemNurmanah



















