
Denpasar, 5 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tabanan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (5/8).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mustiqo Vitra yang menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi dilakukan terhadap 1 Ranperda dan 5 Ranperbup Kabupaten Tabanan. Beliau menekankan pentingnya menjaga kesesuaian setiap produk hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta komitmen untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
“Pelaksanaan harmonisasi ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi upaya untuk memastikan produk hukum daerah berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan selaku pemrakarsa mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Bali. “Terima kasih atas fasilitasi ini. Kami berkomitmen menjalin kerja sama berkelanjutan untuk menghadirkan regulasi yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mendalam oleh tim teknis, yang dipandu oleh PIC Bapak I Kadek Yuliana. Adapun enam rancangan produk hukum yang diharmonisasi meliputi:
- Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Inovasi Daerah
- Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Ranperbup tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
- Ranperbup tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor
- Ranperbup tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah Tahun 2025–2029
Dalam proses harmonisasi, tim melakukan pencermatan terhadap teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, struktur norma, kesesuaian materi muatan, serta kemampuan keuangan daerah agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Setelah memperoleh kesepakatan, rapat ditutup dengan arahan agar Pemerintah Kabupaten Tabanan segera menindaklanjuti penyesuaian yang disepakati pada tahap berikutnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah berharap hasil harmonisasi ini dapat mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Produk hukum yang baik adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang efektif. Kami mendorong agar setiap regulasi yang lahir dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus sejalan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.



















