Denpasar, 5 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan rapat harmonisasi produk hukum daerah. Kali ini, rapat membahas 3 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Jembrana yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (5/8).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Tim Kerja V, I Kadek Yuliana, dan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, tim penyusun Ranperbup, serta pejabat Dinas Sosial Kabupaten Jembrana. Dalam sambutannya, I Kadek Yuliana menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kemampuan daerah.
“Proses harmonisasi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga implementatif di lapangan,” ujarnya.
Dalam rapat ini, tiga Ranperbup yang menjadi fokus pembahasan meliputi: Ranperbup tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati; Ranperbup tentang Layanan Antar Jemput Pasien dalam Provinsi Bali; dan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Rumah Singgah Harmoni.
Pembahasan pertama mengenai Ranperbup tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati dipandu oleh I Kadek Yuliana. Pencermatan difokuskan pada kesesuaian pengaturan teknis pembentukan instrumen hukum tersebut dengan peraturan yang berlaku serta konsistensi dengan regulasi terkait, termasuk Tata Naskah Dinas.
Pembahasan berlanjut pada Ranperbup Layanan Antar Jemput Pasien yang dipandu oleh PIC Arief Haryanto. Dalam harmonisasi, disoroti bahwa keterbatasan fasilitas daerah, yang hanya memiliki dua unit kendaraan, tidak memungkinkan pemberian layanan tanpa batas. Pihak Dinas Sosial Jembrana akhirnya memutuskan untuk menarik kembali rancangan ini untuk dibahas ulang di internal Pemkab Jembrana.
Hal yang sama terjadi pada Ranperbup Penyelenggaraan Layanan Rumah Singgah Harmoni. PIC Herry Sulistyo Widodo menekankan perlunya kejelasan kedudukan dan mekanisme layanan rumah singgah agar tidak menimbulkan multitafsir. Karena keterbatasan daerah yang baru memiliki satu lokasi rumah singgah di Denpasar, rancangan ini juga dikembalikan untuk revisi internal.
Setelah melalui diskusi intensif, rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa dua Ranperbup dikembalikan untuk perbaikan, sementara satu Ranperbup lainnya akan melanjutkan tahapan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan harapan agar hasil pembahasan ini dapat menghasilkan produk hukum yang realistis dan efektif diterapkan.
“Peraturan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal implementasi. Kami berharap setiap regulasi yang dilahirkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa membebani kemampuan daerah,” tegasnya.
Dengan berakhirnya rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip good governance.