
Tabanan, 3 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar koordinasi terkait penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) 2025 di Kantor Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin (3/3). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala desa mengenai pentingnya ajang penghargaan ini serta mendorong partisipasi mereka dalam Paralegal Academy sebagai langkah awal.
Tim Penyuluh Hukum yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Ida Ayu Herawati dan Adi Saputra selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Putu Sumiasi sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda. Mereka disambut langsung oleh Kepala Desa Buruan, beserta perangkat desa, termasuk paralegal dan sekretaris desa.
Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Buruan menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan dukungannya terhadap Paralegal Justice Award 2025. Beliau menyampaikan bahwa banyak permasalahan hukum di masyarakat yang dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan, melibatkan kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan paralegal desa.
Ida Ayu Herawati menyampaikan apresiasi atas antusiasme perangkat desa dalam berkoordinasi dengan penyuluh hukum. Menurutnya, peran kepala desa sangat penting sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, program Paralegal Justice Award menjadi ajang untuk memberikan penghargaan bagi kepala desa yang berkontribusi dalam penyelesaian masalah hukum warganya.
Adi Saputra menjelaskan bahwa terdapat dua kategori penghargaan dalam Paralegal Justice Award 2025: Non Litigation Peacemaker, diberikan kepada kepala desa yang berhasil menyelesaikan konflik masyarakat melalui jalur mediasi tanpa proses litigasi; dan Anubhawa Sasana Jagaddhita, diberikan kepada desa yang dinilai layak investasi, mampu mendorong pariwisata, serta membuka lapangan kerja.
Pendaftaran Paralegal Justice Award 2025 dilakukan secara online. Untuk dapat memperoleh penghargaan ini, kepala desa harus lulus Paralegal Academy dan memenuhi syarat sebagai Non Litigation Peacemaker atau Anubhawa Sasana Jagaddhita.
Dalam sesi diskusi, Putu Sumiasi menambahkan bahwa desa dapat memanfaatkan dana desa untuk melatih paralegal. Selain itu, desa juga dapat menjalin kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali. Kepala desa yang ingin melaksanakan pelatihan paralegal dapat berkoordinasi langsung dengan Kanwil Kemenkum Bali.
Kegiatan koordinasi ini berjalan lancar dan sukses. Tim Penyuluh Hukum mengapresiasi keterbukaan serta dukungan Kepala Desa Buruan terhadap program ini. Harapannya, semakin banyak kepala desa yang berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award 2025, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses penyelesaian hukum yang lebih mudah dan efisien.
