
Denpasar, 8 Oktober 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi pengembangan potensi kekayaan intelektual berbasis wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi Pemetaan Potensi Indikasi Geografis (IG) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan seluruh BRIDA Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di Kantor BRIDA Provinsi Bali.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait pemetaan potensi IG di daerah. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja serta jajaran, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica dan jajaran, serta para Kepala BRIDA Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutannya, Kepala BRIDA Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi sinergi lintas daerah, termasuk membantu pembiayaan pendaftaran IG bagi kabupaten/kota yang belum memiliki alokasi anggaran. “Kami siap mendukung dan memfasilitasi pendaftaran IG yang potensial di masing-masing daerah agar potensi daerah Bali semakin diakui dan terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, memberikan pemaparan terkait langkah-langkah strategis yang perlu disiapkan untuk pendaftaran IG. Ia menekankan pentingnya memperluas cakupan pemetaan tidak hanya berdasarkan faktor alam, tetapi juga potensi manusia dan budaya lokal.
“Pemetaan potensi Indikasi Geografis dapat difokuskan pada faktor manusia seperti kerajinan dan tenun khas daerah. Tiap kabupaten/kota diharapkan dapat mengusulkan minimal dua potensi IG, terutama di bidang kerajinan yang memiliki corak unik,” jelas Redana.
Dalam forum tersebut, seluruh BRIDA Kota/Kabupaten menyampaikan laporan dan potensi IG di wilayah masing-masing. Beberapa daerah menyoroti potensi unggulan seperti Gula Dawan dan Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida (Klungkung), Kopi Robusta Jembrana dan Songket Jembrana, Beras Jatiluwih (Tabanan), serta Jeruk Siem Kintamani dan Mujair Nyap-nyap (Bangli).
Beberapa kendala juga disampaikan, antara lain perbedaan persepsi hukum terkait pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), keterbatasan data deskriptif produk, serta belum adanya SK Bupati yang menjadi dasar pembentukan lembaga pengusul. Menanggapi hal tersebut, i Wayan Redana menyarankan agar struktur keanggotaan MPIG dicantumkan pada lampiran SK Bupati, untuk mengantisipasi perubahan anggota tanpa perlu menerbitkan SK baru.
Diskusi juga menyoroti perlunya pendekatan khas dalam pendaftaran IG di tingkat kabupaten/kota, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. BRIDA Provinsi Bali berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam pendampingan teknis dan penyusunan deskripsi IG, agar proses pendaftaran berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Menutup kegiatan, Kepala BRIDA Provinsi Bali menegaskan bahwa pemetaan potensi IG bukan hanya upaya administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah dan memperkuat identitas budaya Bali.
“Kami berharap kerja sama BRIDA dan Kanwil Kemenkum Bali ini mampu mempercepat pendaftaran potensi IG yang ada, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi di Provinsi Bali dalam upaya melindungi dan mengangkat produk khas daerah sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global.
