
DENPASAR, 7 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat dasar hukum kebijakan energi nasional dan mendukung target Asta Cita Ke-2 mengenai swasembada energi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali berpartisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Bali dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk turut mendorong harmonisasi regulasi di sektor energi, khususnya dalam menghadapi tantangan transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan. Tim Analisis dan Evaluasi (AE) serta Analis Hukum dari Kanwil hadir untuk memberikan perspektif daerah sekaligus memperkuat kolaborasi lintas wilayah dalam penyusunan rekomendasi hukum yang adaptif dan visioner.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjadikan hukum sebagai penggerak pembangunan, bukan penghambat. Ia menekankan bahwa harmonisasi regulasi migas sangat diperlukan guna menciptakan kepastian, efisiensi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan energi nasional. “Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan akademisi, kami berharap lahir rekomendasi kebijakan hukum yang konkret, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, FGD merupakan momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pusat, daerah, dan pemangku kepentingan untuk menciptakan kebijakan hukum yang selaras dan efektif.
Dalam pemaparan hasil analisis, Ketua Timja Analisis dan Evaluasi Hukum (AEH), Dwi Agustine Kurniasih, mengungkapkan masih adanya tumpang tindih kewenangan serta ketidaksinkronan norma antara regulasi pusat dan daerah. Reformulasi norma hukum dinilai sangat penting agar sistem hukum lebih adaptif terhadap dinamika global dan transisi menuju energi bersih. “Hasil kajian ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi dan naskah akademik revisi peraturan di bidang Migas,” tegas Dwi.
Dari perspektif daerah, Rudy Reardy dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan perlunya dukungan regulasi pusat terhadap pengelolaan energi berbasis potensi lokal, agar kebijakan energi daerah dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan hukum migas yang berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menegaskan perlunya keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan, dan keadilan sosial dalam kebijakan energi nasional.
Melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Bali dalam forum ini, diharapkan hasil FGD dapat menjadi landasan penting bagi terwujudnya kebijakan hukum yang harmonis, adaptif, dan berkeadilan. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam setiap upaya pembenahan sistem hukum nasional, termasuk dalam sektor strategis seperti energi, demi mendukung tercapainya kemandirian dan keberlanjutan energi di Indonesia.
