Denpasar — Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Arie Ardian Rishadi, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Senin (28/4). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan barang bukti hasil penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), menyusul pengalihan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar Ke Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 76 Ayat 1.
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Penegakan Hukum didampingi oleh Budi Triyono (Penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan), Roni Budi Setyono (Dokumentalis Hukum), dan Yuriko Pandit (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda). Rombongan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, bersama jajaran, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Isya Nalapraja, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan PPNS Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa perkara KI yang saat ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum masih dalam tahap penyidikan, sehingga memerlukan tempat penyimpanan sementara bagi barang bukti. Ia juga menekankan pentingnya peran strategis PPNS KI dalam proses penyidikan pelanggaran KI, termasuk dalam tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti. Untuk memperkuat efektivitas tugas, ia berharap agar ke depan PPNS KI ditempatkan dalam jabatan fungsional teknis agar lebih fokus dalam menjalankan tugas penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan kesiapan untuk menyediakan tempat penyimpanan sementara yang layak bagi barang bukti, dengan pengawasan pegawai yang bertugas, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan baik. Kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan survei lokasi.
Setelah survei dilakukan, tim penyidik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali menyepakati penggunaan tempat penyimpanan tersebut untuk sementara, hingga status hukum barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap.
Kunjungan ini juga menghasilkan beberapa komitmen tindak lanjut, di antaranya percepatan pemindahan barang bukti dari Rupbasan Denpasar ke lokasi baru, serta upaya penguatan peran PPNS KI melalui pengusulan penempatan dalam jabatan fungsional teknis.