Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Cegah Pencucian Uang, Kanwil Kementerian Hukum Bali Gelar Audit Kepatuhan Notaris di Klungkung

cover-pmpj-klk-2025.jpg

KLUNGKUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar kegiatan "Joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris" di Kabupaten (29/10). Kegiatan ini difokuskan untuk mengawasi penerapan PMPJ oleh notaris sebagai bagian dari program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa penerapan PMPJ tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan notaris. Sebaliknya, hal ini diterapkan untuk melindungi notaris agar jabatannya tidak disalahgunakan oleh pengguna jasa yang ingin melegalkan transaksi mencurigakan melalui akta autentik. Eem Nurmanah juga mendorong notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Go-Aml milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan jaminan perlindungan identitas pelapor berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010.

WhatsApp_Image_2025-10-29_at_10.27.31_AM.jpeg

Eem Nurmanah juga menjelaskan bahwa pengawasan ini difokuskan pada notaris yang teridentifikasi berisiko tinggi. Identifikasi risiko ini didasarkan pada hasil kuesioner PMPJ yang sebelumnya telah diisi oleh notaris di Provinsi Bali. Untuk Kabupaten Klungkung, dari total 88 notaris, 86 notaris telah mengisi kuesioner. Hasil analisis menunjukkan 32 notaris berisiko rendah, 40 berisiko sedang, dan 14 berisiko tinggi, tanpa ada yang terklasifikasi berisiko sangat tinggi. Kegiatan ini juga menjadi salah satu pemenuhan data dukung Indonesia untuk keanggotaan Financial Action Task Force (FATF).

WhatsApp_Image_2025-10-29_at_10.27.51_AM.jpeg

"Pelaporan yang notaris sampaikan dijamin kerahasiaannya dan identitas pelapor dilindungi oleh Undang-undang nomor 8 tahun 2010," tambahnya.

Tujuan utama dari audit ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada notaris agar dapat melaksanakan PMPJ secara maksimal, efektif, dan efisien. Selain itu, audit ini juga berfungsi untuk mengevaluasi kepatuhan notaris terhadap undang-undang TPPU, mendorong penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam penerapannya. Tim pengawasan dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, serta Majelis Pengawas Daerah.

WhatsApp_Image_2025-10-29_at_10.27.18_AM.jpeg

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum beserta jajaran, para pemangku kepentingan, termasuk Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Klungkung, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris pada Kabupaten Klungkung, serta para notaris yang menjadi peserta.

Eem Nurmanah menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh notaris di Kabupaten Klungkung ke depannya dapat terhindar dari permasalahan hukum.

"Semoga... seluruh notaris di Kabupaten Klungkung kedepannya tidak ada yang bermasalah dan terhindar dari permasalahan hukum," tutup Eem.

WhatsApp_Image_2025-10-29_at_10.27.16_AM.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI