Denpasar, 10 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Bali dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Dharmawangasa. Penandatanganan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin serta memperkuat sinergi antara negara dan lembaga pemberi bantuan hukum.
Sebelas OBH yang menjadi mitra dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut adalah:
1. Bantuan Hukum Pawin Karangasem
2. Barisan Rakyat Merdeka
3. Cakra Eka Sudarsana
4. Kelompok Peduli Perempuan dan Anak Bali
5. LBH APIK Bali
6. Lembaga Bantuan Hukum Bali
7. Lembaga Bantuan Hukum Woman Crisis Centre
8. Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Karma
9. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Masyarakat dan Instansi
10. Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia
11. Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Wayan Redana, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan penandatanganan administratif semata, tetapi menjadi fondasi pelaksanaan bantuan hukum yang terstruktur dan terukur.
"Penandatanganan perjanjian kinerja dan pelaksanaan bantuan hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dalam kegiatan ini, kami juga menyampaikan rincian alokasi anggaran bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada 11 OBH yang telah lolos verifikasi, akreditasi, dan re-akreditasi," ujar Wayan Redana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan bantuan hukum di daerah.
"Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah strategis untuk menjamin masyarakat miskin di Bali mendapatkan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan," tegas Wahyu Eka Putra.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja para OBH dalam periode sebelumnya yang dinilai sangat memuaskan. "Kami mencatat bahwa capaian serapan anggaran bantuan hukum pada tahun 2023 mencapai 99,64% dan tahun 2024 sebesar 98,28%. Ini menunjukkan bahwa OBH kita bekerja secara nyata dan berdampak langsung pada pemenuhan hak masyarakat," tambah Wahyu.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan negara untuk hadir dalam memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada kelompok rentan.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berharap ke depan layanan bantuan hukum dapat semakin merata, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa diskriminasi.