Denpasar, 16 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, hari ini menyelenggarakan kegiatan harmonisasi internal terhadap dua rancangan regulasi daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali ini fokus pada harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jembrana tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Klungkung tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, didampingi oleh Plt. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan internal Kanwil Kemenku Bali. Kehadiran para pimpinan dan perancang hukum ini menunjukkan komitmen Kemenkum Bali dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Harmonisasi internal ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk melakukan penelaahan awal secara teknis dan substantif terhadap rancangan peraturan yang akan diajukan untuk fasilitasi lebih lanjut. Penelaahan mendalam ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap regulasi telah sesuai dengan prinsip hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah perundang-undangan yang berlaku.
Wahyu Eka Putra dalam kesempatan ini menekankan pentingnya peran harmonisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Harmonisasi ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang akan diterbitkan tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Wahyu Eka Putra. "Dengan demikian, kita dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat." Tambahnya.
Diharapkan, melalui harmonisasi internal ini, Raperda Kabupaten Jembrana dan Raperbup Kabupaten Klungkung dapat disempurnakan sehingga siap untuk diajukan ke tahapan fasilitasi berikutnya. Proses ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Bali untuk mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang kuat dan bermanfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.