Denpasar, 30 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja Harmonisasi kembali memfasilitasi proses penyempurnaan peraturan daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karangasem. Rapat ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (30/07), sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 1, I Dewa Gede Peradnyana, yang menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harmonisasi ini tidak hanya soal teknis penulisan, tetapi juga memastikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari setiap rancangan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, selaku pemrakarsa, mengapresiasi fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Bali. “Kami berterima kasih atas pendampingan ini sehingga rancangan yang kami susun dapat lebih sesuai ketentuan,” ucapnya.
Tiga Rancangan Perbup yang Diharmonisasi
Perbup tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Disampaikan oleh I Wayan Sudiana, rancangan ini disempurnakan dengan penguatan landasan filosofis dan sosiologis yang menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta nilai-nilai Pancasila.
Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2026
Paparan oleh I Putu Widiadnyana menyoroti penyempurnaan redaksional landasan yuridis agar sesuai Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, serta pembenahan aspek teknis penulisan.
Perbup tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD UPTD Rumah Sakit dengan Pihak Lain
Disampaikan oleh I Dewa Gede Peradnyana, rancangan ini difokuskan pada perbaikan teknik penulisan dan penyempurnaan norma agar lebih operasional dan sesuai aturan.
Setelah melalui diskusi dan pencermatan, pemrakarsa menyetujui seluruh masukan yang diberikan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bali. Hasil penyempurnaan ini selanjutnya akan dibawa ke tahapan proses berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup oleh Ketua Tim Kerja 1 dengan memastikan komitmen pemrakarsa dalam melanjutkan proses penyusunan peraturan sesuai hasil harmonisasi.