Klungkung, 18 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kelompok Kerja (POKJA) I Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Rabu (18/6).
Tim POKJA I Kanwil Kemenkum Bali yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari I Dewa Gde Agung Pradnyana, I Kadek Setiawan, Agus Ariawan, I Wayan Sudiana, I Putu Widiadnyana, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan, Komang Wahyu Setiabudi. Tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Klungkung, I Ketut Muka, yang didampingi Kasubbag Perundang-undangan Setda Kabupaten Klungkung, I Gede Bukih Aryanandha, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Klungkung, I Wayan Murtika, serta tim terkait lainnya.
Dalam sambutannya, I Dewa Gde Agung Pradnyana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, dan Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana. “Harmonisasi ini penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari potensi disharmoni di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Klungkung menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Kanwil Kemenkum Bali. Ia berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan karakteristik lokal Kabupaten Klungkung.
Pada kesempatan tersebut, Agus Ariawan memaparkan substansi rancangan peraturan dan mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh. Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Kabupaten Klungkung, guna mengkaji setiap bagian dari rancangan peraturan secara detail.
Kegiatan harmonisasi ini berjalan lancar dengan pembahasan yang cukup mendalam. Seluruh pihak sepakat untuk terus mengupayakan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan dalam rancangan peraturan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang utuh, menghindari potensi konflik, serta memperkuat kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.