
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, beserta tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Bali.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady. Dalam arahannya, Andry menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan kebijakan publik yang berkualitas, berbasis bukti, konsisten dan koheren, partisipatif, inklusif, serta berorientasi pada hasil (outcome). Hal tersebut didukung melalui penguatan kapasitas analisis, manajerial, dan politik dalam proses penyusunan kebijakan.
Andry juga menyampaikan bahwa Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. “Pada tahun 2025, indeks kualitas kebijakan Kementerian Hukum telah mencapai kualifikasi unggul. Capaian ini akan terus diperkuat melalui berbagai kegiatan strategis BSK di wilayah pada tahun 2026,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Dr. Riant Nugroho, M.Si. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa kualitas kebijakan publik merupakan faktor penentu keunggulan suatu bangsa maupun daerah. Oleh karena itu, kebijakan publik harus berlandaskan nilai konstitusional, berbasis bukti, serta menjunjung tinggi prinsip fairness, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang bermakna.
Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan naskah kebijakan atau naskah urgensi sebagai dasar pengambilan keputusan, serta penggunaan metode analisis seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) dan Cost-Benefit Analysis (CBA) guna memastikan efektivitas kebijakan serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, Yuditia Nurimaniar, S.H., M.Si., yang memaparkan implementasi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan peran BSK Hukum sebagai koordinator tata kelola kebijakan publik, pusat analisis kebijakan, serta pemberi rekomendasi kepada Menteri dan unit kerja.
Yuditia juga menguraikan tahapan tata kelola kebijakan publik yang meliputi pengusulan, perumusan, penetapan, serta monitoring dan evaluasi. Seluruh tahapan tersebut harus disertai partisipasi publik yang bermakna dan pengelolaan Dokumen Kebijakan Publik melalui Repositori Kebijakan BSK Hukum sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengimplementasikan tata kelola kebijakan publik secara lebih sistematis dan berbasis bukti. “Sosialisasi ini menjadi penguatan bagi jajaran Kanwil Kemenkum Bali agar setiap kebijakan yang diusulkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga didukung analisis yang komprehensif serta partisipasi publik yang bermakna,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali diharapkan meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam menerapkan tata kelola kebijakan publik sesuai Permenkum Nomor 51 Tahun 2025. Unit kerja diharapkan menyusun kebijakan secara terencana, terkoordinasi, dan berbasis bukti, serta memperkuat peran analis kebijakan dalam proses perumusan, monitoring, dan evaluasi kebijakan.
Melalui implementasi regulasi tersebut, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen mendukung penyusunan kebijakan publik di bidang hukum yang lebih berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
