
Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Provinsi Bali yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (4/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam sambutannya, Mustiqo Vitra menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun disharmonisasi norma.
“Melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, diharapkan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kesesuaian secara yuridis serta mampu menjawab kebutuhan pengaturan di daerah,” ujar Mustiqo Vitra. Ia menegaskan bahwa kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Rapat dihadiri oleh Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali, pemrakarsa dari Bagian Hukum Setda Provinsi Bali, perangkat daerah terkait, serta mahasiswa magang dari Universitas Warmadewa. Masing-masing pemrakarsa menyampaikan latar belakang penyusunan rancangan yang meliputi perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Kelahiran, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Pembahasan teknis dilakukan secara mendalam oleh para perancang yang bertugas sebagai PIC dengan memberikan analisis konsepsi, aspek yuridis, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa catatan perbaikan disampaikan, antara lain penyempurnaan dasar hukum, redaksional, sistematika, serta kejelasan rumusan norma guna menjamin kepastian hukum.
Seluruh masukan dan penyempurnaan yang disampaikan dalam rapat harmonisasi tersebut disepakati oleh pemrakarsa dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Dengan demikian, ketiga rancangan produk hukum daerah Provinsi Bali dinyatakan telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyusunan draf hasil harmonisasi serta penerbitan surat selesai harmonisasi.







