
Klungkung, 23 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hadir dalam kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali. Hal ini merupakan langkah percepatan persiapan pemeriksaan substantif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Rabu (23/7), mulai pukul 09.00 WITA.
Sebagai bagian tindak lanjut melalui Berita Resmi Indikasi Geografis No. 057/E-IG/VII/A/2025 yang dimulai sejak 3 Juli hingga 3 September 2025. Dalam arahannya, Menteri Hukum meminta percepatan penyusunan dokumen deskripsi IG untuk mempermudah proses pemeriksaan substantif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung I Ketut Budiarta, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bali, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ngurah Alit Parnawa, Kepala Perbekel Desa Tanglad I Kadek Widyartha, perwakilan Dinas Kebudayaan Klungkung, serta JFT dan JFU dari Kanwil Kemenkum Bali dan anggota MPIG.
Selama diskusi berlangsung, para peserta membahas berbagai pembaruan krusial, mulai dari penyesuaian nama resmi IG, penyempurnaan abstrak dan pengantar dokumen, hingga penegasan karakteristik motif khas serta kualitas produk tenun. Berbagai hal lain yang menjadi bagian diskusi, seperti pemaparan tahapan produksi secara rinci, peserta juga menyepakati penambahan SOP pada diagram alur, penjelasan aspek manusia dan kesakralan dalam proses produksi, serta penyusunan lampiran administratif.
Ketua MPIG Ngurah Alit Parnawa menyampaikan bahwa Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali sudah pernah dilirik oleh pangsa internasional, namun terkendala perlindungan hukum kala itu. Maka dari itu, Kanwil Kemenkum Bali melalui Kepala Bidang KI menunjukkan komitmen secara penuh. Dengan adanya hal ini, diharapkan Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali menjadikan budaya lokal menuju dikenal di pasar internasional dengan perlindungan hukum yang kuat.
Kegiatan ditutup dengan arahan dari Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung yang mengingatkan pentingnya melengkapi seluruh dokumen final agar pemeriksaan substantif dapat dilaksanakan sebelum batas akhir pengumuman tanggal 3 September 2025.
Dengan kegiatan ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali sebagai warisan budaya lokal dapat segera terwujud, sekaligus meningkatkan daya saing produk tenun Bali di pasar global.





