Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

SINERGI LINDUNGI BUDAYA LOKAL MENUJU PASAR INTERNASIONAL: TENUN CEPUK TANGLAD NUSA PENIDA DAPAT PENDAMPINGAN INTENSIF DARI KANWIL KEMENKUM BALI

Copy of 14 Januari 2025

Klungkung, 23 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hadir dalam kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali. Hal ini merupakan langkah percepatan persiapan pemeriksaan substantif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Rabu (23/7), mulai pukul 09.00 WITA.

Sebagai bagian tindak lanjut melalui Berita Resmi Indikasi Geografis No. 057/E-IG/VII/A/2025 yang dimulai sejak 3 Juli hingga 3 September 2025. Dalam arahannya, Menteri Hukum meminta percepatan penyusunan dokumen deskripsi IG untuk mempermudah proses pemeriksaan substantif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung I Ketut Budiarta, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bali, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ngurah Alit Parnawa, Kepala Perbekel Desa Tanglad I Kadek Widyartha, perwakilan Dinas Kebudayaan Klungkung, serta JFT dan JFU dari Kanwil Kemenkum Bali dan anggota MPIG.

Selama diskusi berlangsung, para peserta membahas berbagai pembaruan krusial, mulai dari penyesuaian nama resmi IG, penyempurnaan abstrak dan pengantar dokumen, hingga penegasan karakteristik motif khas serta kualitas produk tenun. Berbagai hal lain yang menjadi bagian diskusi, seperti pemaparan tahapan produksi secara rinci, peserta juga menyepakati penambahan SOP pada diagram alur, penjelasan aspek manusia dan kesakralan dalam proses produksi, serta penyusunan lampiran administratif.

Ketua MPIG Ngurah Alit Parnawa menyampaikan bahwa Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali sudah pernah dilirik oleh pangsa internasional, namun terkendala perlindungan hukum kala itu. Maka dari itu, Kanwil Kemenkum Bali melalui Kepala Bidang KI menunjukkan komitmen secara penuh. Dengan adanya hal ini, diharapkan Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali menjadikan budaya lokal menuju dikenal di pasar internasional dengan perlindungan hukum yang kuat.

Kegiatan ditutup dengan arahan dari Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung yang mengingatkan pentingnya melengkapi seluruh dokumen final agar pemeriksaan substantif dapat dilaksanakan sebelum batas akhir pengumuman tanggal 3 September 2025.

Dengan kegiatan ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali sebagai warisan budaya lokal dapat segera terwujud, sekaligus meningkatkan daya saing produk tenun Bali di pasar global.

WhatsApp Image 2025 07 24 at 08.18.10 1WhatsApp Image 2025 07 24 at 08.18.11WhatsApp Image 2025 07 24 at 08.18.11 1WhatsApp Image 2025 07 24 at 08.18.11 2WhatsApp Image 2025 07 24 at 08.18.12

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI