Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic 2025 yang bertempat di Mall Living World, Denpasar, pada Sabtu, 26 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola Kementerian Hukum Bali untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat secara langsung di ruang-ruang publik.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta memberikan akses layanan konsultasi dan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri secara mudah, cepat, dan langsung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wayan Redana, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan terlibat aktif dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang hadir, terdiri dari pelaku UMKM, seniman, pelajar, hingga komunitas kreatif, tampak antusias berkonsultasi mengenai proses pendaftaran serta manfaat jangka panjang dari perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi isu elitis yang jauh dari masyarakat, tapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Mobile IP Clinic ini hadir sebagai wujud komitmen kami untuk membawa layanan hukum lebih dekat, lebih cepat, dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Wayan Redana dalam wawancara singkat di lokasi kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa Bali sebagai daerah dengan kekayaan budaya dan kreativitas yang tinggi memiliki potensi luar biasa dalam sektor kekayaan intelektual. “Tugas kami adalah membantu agar potensi ini tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi secara hukum, sehingga bisa memberi nilai tambah ekonomi bagi penciptanya,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, pengunjung tidak hanya mendapat layanan konsultasi, tetapi juga dapat langsung melakukan pendaftaran HKI secara daring dengan didampingi oleh petugas dari Kementerian Hukum Bali. Selain itu, tersedia pula materi edukasi, sesi tanya jawab, serta pembagian brosur dan suvenir sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengikuti kegiatan.
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2025 ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam mendorong lahirnya masyarakat yang lebih sadar hukum, khususnya dalam perlindungan atas hasil karya dan inovasi yang dimiliki.