
Badung – Kanwil Kementerian Hukum Bali menggelar rapat pengharmonisasian untuk tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Badung, Rabu (15/10). Rapat yang dipimpin Ni Nyoman Suadnyani ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Pertemuan ini difokuskan pada tiga rancangan peraturan yang memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola kepegawaian dan pelayanan kesehatan publik di wilayah Badung, yakni
1. Perubahan Atas Perbup No. 3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kelas Jabatan.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pada RS dan Puskesmas BLUD.
3. Program Manfaat Tambahan dan Penjaminan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Badung.
Bagian Hukum Kabupaten Badung selaku pemrakarsa menjelaskan, perubahan Raperbup Kelas Jabatan diperlukan karena adanya surat dari MenPAN-RB yang berimplikasi pada penyesuaian kelas jabatan fungsional dan struktural. Raperbup ini akan menjadi dasar perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai mulai 1 Januari 2026.
Pembahasan Raperbup kedua dan ketiga fokus pada optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat. Raperbup Pengadaan Barang/Jasa BLUD bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi Rumah Sakit dan Puskesmas dalam proses pengadaan. Sementara itu, Raperbup Program Manfaat Tambahan Kesehatan adalah perluasan dari program Krama Badung Sehat, yang bertujuan menanggung layanan kesehatan yang belum tercakup oleh BPJS Kesehatan (JKN).
Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Bali melakukan perbaikan pada aspek teknis penulisan, penghapusan frasa yang tidak perlu , hingga penyesuaian struktur pasal. Kegiatan harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan semua norma dalam Raperbup selaras dan seimbang, guna menghindari potensi disharmonisasi produk hukum daerah di Kabupaten Badung.





