Klungkung, 14 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum hadir memberikan dukungan penuh atas Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) Gula Dawan Klungkung di Ruang Rapat Graha Sabha, Desa Besan, Klungkung. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid melalui Zoom Meeting ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, akademisi, hingga pelaku usaha.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung khususnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kebudayaan, dan Dinas Koperasi UMKM atas langkah aktif dalam mengajukan dua permohonan IG, yaitu Kain Tenun Cepuk dan Gula Dawan Klungkung. Ia berharap kelengkapan administratif yang diperlukan dapat segera terpenuhi, sehingga Provinsi Bali dapat menambah daftar IG terdaftar di tingkat ASEAN dan semakin memperkuat posisi produk lokal di pasar global.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRIDA Klungkung, Ketut Budiarta, menyampaikan kebanggaannya atas keunikan Gula Dawan Klungkung yang tidak ditemukan di daerah lain. Menurutnya, pengajuan IG ini tidak hanya untuk melindungi nama dan reputasi produk, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi serta melestarikan budaya turun-temurun pengolahan gula dawan.
Proses pemeriksaan substantif dimulai dengan pemaparan deskripsi IG oleh Ketua Bidang Pemasaran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Dawan Klungkung, Ni Kadek Ayu Trisnayanti, yang memaparkan secara detail karakteristik, proses produksi, dan nilai budaya yang melekat pada Gula Dawan Klungkung. Selanjutnya, Tim Pemeriksa IG yang dipimpin oleh Ibu Galih bersama Bapak Gunawan melakukan verifikasi dan pendalaman substansi. Pembahasan mencakup penyesuaian penamaan produk, penyempurnaan struktur organisasi, upaya standarisasi kualitas, serta pembaruan dokumen pendukung agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Di penghujung pemeriksaan, kedua pihak menyepakati sejumlah kelengkapan yang perlu dipenuhi oleh MPIG, seperti SK Bupati terbaru, SOP, data kapasitas produksi, dan dokumentasi yang lebih representatif. Tim Pemeriksa IG juga memberikan apresiasi atas kualitas dan reputasi Gula Dawan Klungkung, sambil menekankan pentingnya penerapan standar produksi dan strategi promosi ketika sertifikat IG telah diperoleh.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, MPIG bersama Pemerintah Daerah Klungkung menyepakati komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi. Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi Gula Dawan Klungkung untuk segera meraih sertifikat IG, memperluas jangkauan pasar, dan menjadikannya ikon kebanggaan daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.