Denpasar, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPPA Bali.
Monitoring ini tidak hanya berfokus pada evaluasi SPAK dan SPKP, tetapi juga menjadi ajang diskusi terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum di wilayah Karangasem. Direktur OBH KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni, menyampaikan bahwa layanan Kemenkum Bali terhadap OBH selama ini telah berjalan baik. OBH KPPA Bali yang sejak tahun 2013 bekerja sama dengan desa-desa dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kini juga rutin melaksanakan penyuluhan hukum dan membuka pos layanan di berbagai desa. Untuk memperluas jangkauan, OBH memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi program dan penyebaran informasi hukum.
Meski demikian, terdapat beberapa tantangan terkait koordinasi dengan pemerintah daerah. Kebijakan yang berbeda antar daerah memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan program, dan hingga saat ini Pemda Karangasem sedang dalam proses finalisasi perjanjian kerja sama dengan OBH KPPA Bali terkait surat tugas pelaksanaan bantuan hukum. Untuk itu, OBH meminta dukungan Kanwil Kemenkum Bali agar dapat memfasilitasi kerja sama lebih lanjut, sehingga program bantuan hukum dapat berjalan dengan lebih optimal dan menjangkau masyarakat Karangasem secara efektif.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Bali menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Kanwil, OBH, dan pemerintah daerah. Kolaborasi lintas pihak dinilai sebagai kunci agar masyarakat Karangasem dapat memperoleh akses layanan hukum yang setara dengan daerah lain di Bali. Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga menilai perlunya penguatan evaluasi SPAK dan SPKP, tidak hanya dari sisi penerima layanan, tetapi juga melalui lembaga mitra.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung peningkatan kualitas layanan hukum, memperkuat kerja sama dengan OBH, serta mendorong sinergi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan agenda penyuluhan hukum bagi masyarakat.