
Denpasar, 23 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan tim peneliti dari Universitas Udayana dalam rangkaian kegiatan penelitian bertajuk “Pemanfaatan Mekanisme Pendaftaran Merek Internasional Berbasis Madrid Protocol bagi Pelindungan Merek Indonesia dalam Yurisdiksi Global Terkait Kepariwisataan”.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama jajaran analis dan penyidik kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Bali. Tim peneliti Universitas Udayana terdiri dari para akademisi senior, yakni Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., MHum., LLM., Prof. Dr. Annalisa Y., SH., MH., Dr. Made Suksma Prinjandhini Devi Salain, SH., MH., LLM., dan Putu Aras Samsithawrati, SH., LLM.
Dalam audiensi tersebut, Tim Peneliti melakukan diskusi mendalam mengenai peran Kanwil Kemenkum Bali dalam fasilitasi pengajuan pendaftaran merek internasional melalui sistem Madrid Protocol sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2018. Meskipun belum ada pengajuan langsung melalui Kanwil, disebutkan bahwa terdapat dua konsultasi terkait merek internasional sepanjang 2023–2024.
Prof. Supasti Dharmawan mengapresiasi keterbukaan Kanwil Bali dan menyampaikan pentingnya penelitian ini sebagai dasar penguatan peran Kanwil dalam mendampingi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, dalam proses pendaftaran merek global. Ia juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan, terutama bagi UMK, seperti keterbatasan pemahaman, biaya, dan prosedur administratif yang cukup kompleks.
Menanggapi hal tersebut, para analis kekayaan intelektual menjelaskan bahwa pengajuan merek bagi UMK pada prinsipnya hanya memerlukan surat rekomendasi dan pernyataan sebagai pelaku UMK. Namun, dalam praktiknya, surat rekomendasi tersebut tetap memerlukan persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran OSS yang berada di luar ranah hukum merek. Hal ini menggarisbawahi perlunya sinkronisasi regulasi agar proses pendaftaran tidak terhambat.
Lebih lanjut, tim peneliti juga menyampaikan kiprahnya dalam mendukung bisnis inklusif melalui klinik disabilitas serta mendorong pelindungan kekayaan intelektual yang ramah disabilitas. Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa saat ini terdapat rencana strategis untuk pembebasan biaya pendaftaran kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan perkembangan terkini mengenai indikasi geografis (IG) di Bali. Saat ini, Bali telah memiliki 11 IG yang terdaftar, dengan 3 lainnya masih dalam proses, yaitu Lukisan Kamasan, Gula Dawan, dan Tenun Cepuk Tanglad.
Tim peneliti juga menyerahkan abstrak dan kuesioner penelitian kepada bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali serta mengusulkan kerja sama dalam bentuk pembuatan video edukasi mengenai pendaftaran merek internasional. Mereka juga meminta dukungan Kanwil dalam pelaksanaan penelitian lanjutan ke DJKI pada bulan Agustus mendatang.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan hasil penelitian dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pelindungan kekayaan intelektual Indonesia, khususnya dalam sektor pariwisata yang bersaing di ranah global.



