
Denpasar, 24 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Warga Negara Indonesia, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Notaris Pengganti pada Kamis (24/07) bertempat di Ruang Dharmawangsa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini serta memberikan apresiasi kepada para undangan yang hadir, termasuk rohaniawan, pejabat struktural Kanwil, pejabat dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Balai Transportasi Darat, Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Majelis Pengawas Notaris dari tingkat wilayah dan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Anak Agung Gede Romi Antika dan Kirara Otawara secara resmi diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan semata-mata status administratif, melainkan kehormatan dan identitas yang harus dijaga dengan menanamkan rasa nasionalisme, serta tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengann pelantikan sejumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Dalam kerangka sistem peradilan pidana, Kakanwil menekankan bahwa PPNS memiliki peran kunci dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, PPNS harus memiliki integritas, keberanian, serta pemahaman mendalam terhadap hukum materiil dan formil. “PPNS juga harus menjalin koordinasi erat dengan POLRI dan bekerja sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Acara juga mencakup Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti yang ditunjuk melalui keputusan dari Majelis Pengawas Notaris. Dalam sambutannya, Eem Nurmanah mengingatkan pentingnya menjalankan jabatan notaris dengan penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti memiliki kewajiban melaporkan pelantikannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta mengaktifkan akun sistem layanan online kenotariatan.
Ia juga menegaskan bahwa notaris pengganti tetap bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, dan harus bersikap netral dalam memberikan layanan publik berupa jasa hukum, agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para Warga Negara Indonesia baru, PPNS, dan Notaris Pengganti yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi. Kehadiran mereka diharapkan semakin memperkuat sistem hukum nasional, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan kepastian hukum, penegakan aturan, dan pelayanan publik yang berkeadilan di Provinsi Bali. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendukung dan membina aparatur hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bermartabat.
